Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP. NPWP 16 digit dan NITKU sekarang digunakan dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP.
Untuk informasi lengkap tentang implementasi NIK sebagai NPWP, Kawan pajak dapat cek selengkapnya di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2024 dan infografis berikut.

