500 gram: Rp1.297.820.000
1.000 gram: Rp2.595.600.000
Sebagai informasi, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak atau PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 2 persen bagi non-NPWP.
Advertisements
Potongan pajak ini berlaku untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.