HEADLINES.ID – Idol K-Pop ternama Korea Selatan, Suga BTS dilaporkan usai mengemudi dalam keadaan mabuk.
Hal ini menyebabkan SIM Suga BTS dicabut usai rapper itu mengemudi dalam keadaan mabuk saat membawa kickboard listrik.
Menariknya, Suga BTS dilaporkan terjatuh sendiri saat mengemudikan kendaraan tersebut.
Adapun peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 lalu di Kawasan Yongsan-gu, Kota Seoul, Korea Selatan.
Hingga akhirnya agensi Suga BTS yakni BIG HIT Music angkat bicara dan merilis permintaan maaf mereka atas kejadian yang mengaitkan artisnya.
Agensi juga turut mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami Suga hingga ditemukan terjatuh saat mengemudi.
Itu terjadi saat Suga BTS hendak pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, dengan menggunakan kickboard elektrik sambil mengenakan helm.
Kickboard elektrik sendiri diklasifikasikan sebagai sepeda motor yang mana berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea Selatan.
Ini dikenakan hukuman yang sama seperti mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.
Setelah menempuh jarak sekitar 500 meter, sang idol terjatuh saat parkir dan melakukan tes breathalyzer yang dilakukan oleh petugas polisi terdekat.
Namun akibat kecelakaan tunggal tersebut, Suga BTS kini harus mendapatkan denda dan SIM yang dimilikinya dicabut.
Meskipun tidak ada kerusakan ataupun korban jiwa atas kecelakaan yang dialami oleh member boy band asal Negeri Ginseng itu.
Suga BTS dinyatakan boleh pulang dan kembali ke rumah usai menjalani rangkaian pemeriksaan di kantor polisi setempat.