HEADLINES.ID - Mengurus tanah kini jauh lebih mudah berkat Aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN.
Lewat aplikasi ini, pemilik tanah bisa mendapatkan informasi lengkap terkait peralihan hak, balik nama, hingga simulasi biaya layanan secara praktis langsung dari ponsel.
Tidak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk mencari tahu syarat atau alur pengurusan.
Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti jual-beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, hingga lelang.
Apa pun jenisnya, semua proses tetap membutuhkan balik nama di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah sah secara hukum.
Nah, lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, semua detail syarat dokumen, tarif layanan, hingga panduan langkah-langkahnya tersedia secara transparan.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa di dalam aplikasi sudah tersedia menu Simulasi Biaya.
Menu ini membantu masyarakat menghitung perkiraan biaya balik nama sesuai nilai tanah dan luas lahan.
Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan soal besaran biaya yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus peralihan hak.
Bagi yang baru pertama kali menggunakan, cukup masuk ke laman utama aplikasi lalu pilih menu Layanan.
Selanjutnya, buka submenu Info Layanan untuk menemukan berbagai opsi sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah informasi terkait Peralihan Hak Pewarisan.
Untuk proses balik nama karena warisan, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi.
Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi identitas para ahli waris, sertipikat tanah asli, hingga Surat Keterangan Waris sesuai aturan.