Insentif Perpajakan Jadi Andalan Pemerintah Dorong Konsumsi dan Investasi

Insentif perpajakan 2025 capai Rp530,3 triliun untuk UMKM, investasi, dan sektor strategis guna mendorong ekonomi nasional.
Nosa Rahmanda - Selasa, 13 Jan 2026 - 07:23 WIB
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara - Foto: Dok. Kemenkeu/Biro KLI - Wismu Nanda R. R.
Advertisements

HEADLINES.ID - Pemerintah kembali mengandalkan insentif perpajakan sebagai alat utama untuk menjaga momentum ekonomi nasional, terutama dalam melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan global yang masih berlanjut.

Dalam APBN 2025, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun, naik 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan komitmen negara untuk tidak semata mengejar penerimaan, tetapi juga memperkuat konsumsi dan aktivitas usaha.

Belanja perpajakan ini pada dasarnya adalah potensi penerimaan pajak yang sengaja tidak ditarik, sebagai bentuk dukungan fiskal kepada sektor-sektor strategis dan kelompok masyarakat tertentu agar roda ekonomi tetap bergerak.

“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (08/01).

Advertisements

Kebijakan insentif perpajakan 2025 diarahkan langsung ke kebutuhan dasar publik, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan makanan, yang selama ini menjadi komponen utama pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan tetap mendapat perlakuan khusus, dengan tujuan menekan biaya layanan publik sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap layanan esensial.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah mempertahankan skema pajak final dan tarif khusus agar UMKM tetap memiliki ruang bernapas di tengah tekanan biaya produksi dan permintaan pasar.

Di saat yang sama, strategi mendorong investasi jangka panjang ditempuh melalui fasilitas tax holiday dan tax allowance, yang menyasar dunia usaha dengan rencana ekspansi dan penyerapan tenaga kerja besar.

Advertisements

Kombinasi kebijakan ini membuat manfaat belanja perpajakan dirasakan lintas lapisan, mulai dari rumah tangga yang terbantu oleh pembebasan PPN dan PPh, UMKM yang memperoleh kepastian tarif, hingga korporasi yang mendapatkan kepastian iklim usaha.

Tak hanya lewat pajak, pemerintah juga mengoptimalkan insentif dari sisi kepabeanan, dengan estimasi nilai mencapai Rp40,4 triliun pada 2025.

Insentif kepabeanan tersebut mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, terutama bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus yang berorientasi ekspor dan industri pengolahan.

Fasilitas lain diberikan melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, pengembalian bea masuk, serta pembebasan bea masuk atas barang impor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

Advertisements

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” tegas Suahasil.

Follow Us:

Headlines Indonesia WhatsApp Channel
Share:
Editor: Nosa Rahmanda
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements