250 gram: Rp641.871.000
500 gram: Rp1.283.740.000
1000 gram: Rp2.567.479.000
Advertisements
Sebagai informasi, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 tentang transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan non-NPWP 3 persen.
Pajak tersebut nantinya akan dipotong langsung dari nilai buyback, sementara emas batangan dikenakan PPh 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan bagi non-NPWP 0,9 persen.