HEADLINES.ID - Penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal sebanyak dari hutan digagalkan di jalan tol Lampung. Ribuan burung ini hendak dijual di wilayah Lampung.
Staf fungsional Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung Sujadi mengatakan, penyelundupan ribuan burung itu digagalkan oleh Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan NGO Flight.
Menurut Sujadi, ribuan burung itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat saat melintasi jalan tol Lampung pada Rabu 27 September 2023 pagi.
"Tujuan hendak dibawa ke Bandar Lampung. Semua masih dalam keadaan hidup," ucap Sujadi di kantor BKSDA Lampung.
Diketahui, ribuan burung ini dimuat di dalam puluhan keranjang buah dan kardus di dalam minibus itu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BKSDA Lampung, burung-burung ini berasal dari wilayah Jambi dan Riau.
Meski tidak ada jenis satwa yang dilindungi, ribuan burung itu berasal dari hutan dan bukan hasil penangkaran.
"Dari alam liar, hutan, bukan penangkaran, karena itu tidak ada dokumennya," ucap Sujadi.
Setelah dilakukan pendataan, ribuan burung itu terdiri dari 16 jenis diantaranya, Kepondang sebanyak 66 ekor, Sikatan Bakau (16 ekor), Cucak Janggut (15 ekor) dan Sikatan Dada Cokelat (16 ekor).
Selanjutnya Pelatuk Bawang (50 ekor), Poksai Hitam (16 ekor), Poksai Mantel (13 ekor), Murai Air (30 ekor), Kolibri (82 ekor), dan Minguk Loreng (14 ekor).
Kemudian Gelatik Batu Kelabu sebanyak 720 ekor, Jalak Kebo (560 ekor), Poksai Mandarin (135 ekor), Kacamata Gunung (480 ekor), Perenjak Jawa (2.800 ekor) dan Siri Siri (60 ekor).
Sujadi menambahkan burung-burung ini langsung dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
"Kita langsung lepasliar hari ini, sebab jika berlama-lama akan berpengaruh buruk untuk burung-burung itu," tukasnya.